Undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, ayat 2, menyebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program
Jawaban:
kecuali sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Penjelasan:
gitu siii